KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Harvey Moeis kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan eksekusi tersebut.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, menjadikan vonis 20 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Awalnya, dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara. Putusan ringan tersebut menuai polemik dan membuat Kejaksaan Agung mengajukan banding.
Di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Selain hukuman penjara 20 tahun, Harvey Moeis juga dikenakan hukuman finansial yang berat, berdasarkan vonis yang kini telah inkrah:
- Denda: Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
- Uang Pengganti: Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Eksekusi badan Harvey Moeis dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) yang diterbitkan pada 18 Juli 2025. []
Polemik Utang Whoosh: Presiden Prabowo Akan Pimpin Rapat Khusus


















