Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

KETIKKABAR.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Pelaku membuat laman palsu yang meniru https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan lewat SMS massal.

Lima tersangka ditangkap di Jawa Tengah dan Banten. Dari hasil pemeriksaan, aksi ini dikendalikan warga negara asing asal Tiongkok, sementara pelaku di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan kasus terungkap setelah ada korban yang melapor. Korban mengaku mengalami kerugian usai menerima SMS berisi tagihan denda lalu lintas.

“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

BACA JUGA:
KPK Periksa Marjani, Ajudan Gubernur Abdul Wahid Terancam Ditahan

Penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing dan tambahan enam nomor ponsel untuk mengirim SMS massal, selain lima nomor awal yang sudah terdeteksi.

Polisi juga menyita perangkat pendukung yang digunakan untuk menyebarkan pesan dalam jumlah besar.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS dari nomor tak dikenal, apalagi yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah.

Pastikan selalu alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi atau data keuangan. []

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

TERKAIT LAINNYA