Daerah

Wabup Syukri Apresiasi Penyerahan 31 Sertifikat Tanah Waqaf di Aceh Besar

KETIKKABAR.comWakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A. Jalil memberikan apresiasi tinggi atas sinergi lintas instansi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kantor Pertanahan, dan pemangku kepentingan terkait dalam menggenjot percepatan legalitas aset keagamaan.

Apresiasi tersebut disampaikan Wabup Syukri dalam acara penyerahan 31 sertifikat tanah waqaf yang dipusatkan di Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (9/9/2026).

“Kita tentunya dari Pemkab Aceh Besar sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kejari Aceh Besar, Kantor Pertanahan Aceh Besar serta seluruh pihak yang terkait dalam memfasilitasi dan mensertifikasi tanah waqaf ini,” kata Wabup Syukri.

Dari total target awal sebanyak 150 hingga 200 bidang tanah waqaf yang dicanangkan, sebanyak 31 bidang kini telah resmi mengantongi sertifikat.

Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, meliputi Darul Imarah, Darussalam, Indrapuri, Ingin Jaya, Kuta Malaka, Lhoknga, Montasik, hingga Seulimeum.

BACA JUGA:  Tindak Tegas Pelanggan Bandel, PDAM Tirta Mountala Cabang Darul Imarah Terjunkan Tim Pemutusan

Wabup Syukri berharap program sertifikasi ini tidak berhenti pada capaian tahap awal saja, melainkan terus diperluas untuk merangkul seluruh aset tanah waqaf di Aceh Besar yang belum memiliki kekuatan hukum tetap guna mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

“Kita berharap bagi tanah waqaf yang belum bersertifikat agar dapat berusaha dan berupaya serta bekerja sama untuk disertifikasi secepat mungkin,” ujarnya.

Komitmen serupa disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Ramlan, S.H., M.H., QRMP, yang menegaskan keseriusannya menuntaskan target legalitas pertanahan wakaf hingga akhir masa baktinya.

“Menjelang masa purna bakti, kami tetap berkomitmen untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah waqaf di Kabupaten Aceh Besar. Kita berharap semakin banyak tanah waqaf yang dapat disertifikasi sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum,” ucap Ramlan.

BACA JUGA:  Pembangunan Jembatan Gantung Desa Serasah oleh TNI Tembus 41,50 Persen

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad, S.H., M.H., menekankan bahwa langkah ini krusial untuk mengamankan aset umat dari sengketa sekaligus mengoptimalkan fungsi sosialnya.

“Sertifikasi tanah waqaf ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari, sehingga tanah waqaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, S.I.Kom., turut menyatakan dukungan penuh dan mendorong agar realisasi di lapangan dapat melampaui target yang telah ditetapkan.

“Kita sangat mengapresiasikan sertifikasi tanah waqaf ini. Namun, kita juga berharap agar sertifikasi tanah waqaf di Kabupaten Aceh Besar dapat dilakukan sesuai target yang telah ditetapkan. Kalau memungkinkan, tentunya kita berharap target tersebut dapat terlampaui,” ungkap Abdul Mucthi.[]

TERKAIT LAINNYA