Hukum

Kejaksaan Agung Ajukan Permohonan Pencegahan Bepergian: Lima Nama Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

KETIKKABAR.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung untuk mencegah bepergian ke luar negeri sejumlah individu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016 hingga 2020.

Permohonan pencegahan ini diajukan pada 14 November 2025, mencantumkan lima nama yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 20 November 2025, membenarkan informasi tersebut.

“Betul, salah satu yang diminta dicekal oleh Kejagung adalah Ken Dwijugiasteadi,” ujarnya, sambil menyebutkan nama-nama lain yang juga termasuk dalam daftar pencegahan.

Lima Nama yang Dicekal

Kelima individu yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut antara lain:

  1. Ken Dwijugiasteadi – Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan

  2. Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum

  3. Karl Layman – Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak

  4. Heru Budijanto Prabowo – Konsultan Pajak

  5. Bernadette Ning Dijah Paraningrum – Kepala KPP Madya Semarang

BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Permohonan pencegahan ini diajukan dengan alasan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran perpajakan yang tidak sesuai.

Menurut Yuldi, permohonan tersebut kini sudah masuk ke dalam sistem Imigrasi, sehingga langkah pencegahan bisa segera dilaksanakan.

Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pajak tahun 2016-2020.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi kewajiban pajak oleh sejumlah perusahaan dan wajib pajak.

BACA JUGA:
Gencatan Senjata Berlaku, Nasib Netanyahu Terancam: Sidang Korupsi Dilanjutkan Pekan Ini!

Meskipun demikian, ia tidak merinci waktu atau lokasi penggeledahan lebih lanjut.

Tanggapan Kementerian Keuangan

Menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, pihak Kementerian Keuangan, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait detail penyidikan ini.

“Kami masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung. Setelah itu, kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut jika ada perkembangan terkini,” ujar Rosmauli.

DJP juga memastikan bahwa mereka akan mendukung penuh langkah Kejagung dalam proses penyidikan ini untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terkait pajak diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

TERKAIT LAINNYA