KETIKKABAR.com – MF (33), tersangka pembobol toko elektronik di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ternyata bukan sekali ini saja beraksi.
Polisi mengungkap, pria yang merupakan residivis itu sebelumnya juga mencuri satu unit sepeda motor milik warga.
Motor jenis Yamaha Mio Soul itu milik Daryono (49), warga asal Binjai yang menetap di salah satu ruko kawasan Lambaro.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 5 April 2025. Motor beserta sejumlah barang lain milik korban raib saat ia kembali dari kampung halaman dan menemukan rukonya dalam keadaan berantakan.
“Jadi dari hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata pelaku ini sebelumnya juga mencuri motor di sebuah ruko kawasan tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada awak media.
“Namun motor itu telah dijual kepada rekannya yang juga kita amankan sebagai penadah di Kecamatan Krueng Barona Jaya bersama motor tersebut,” sambung dia.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan MF dan istrinya, MR (33), yang lebih dulu ditangkap karena membobol toko elektronik. Polisi kemudian mendalami keterlibatan MF dalam sejumlah kasus lain.
Hasilnya, MF mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada rekannya berinisial RA (30), seorang cleaning service asal Aceh Besar yang bekerja di rumah sakit di Banda Aceh. Motor itu dijual seharga Rp 1,5 juta.
Mendengar pengakuan tersebut, polisi langsung menuju ke rumah RA di Kecamatan Krueng Barona Jaya.
“Yang bersangkutan (pelaku MF dan RA) masih kita amankan bersama motor tersebut, saat ini masih diperiksa lebih lanjut, dan pasal yang dijerat untuk MF yakni pasal 363 ayat (3) KUHP sementara RA diterapkan Pasal 480 KUHP, ” pungkas Kompol Fadilah Aditya Pratama.
Seperti diketahui, MF adalah residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara. Aksi terbarunya di toko elektronik terekam kamera CCTV, yang menjadi petunjuk utama polisi dalam mengidentifikasinya. Ia kini kembali harus berurusan dengan hukum.[]











