Hukum

Sidang Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Muhadjir Effendy Bersaksi di Pengadilan Tipikor

KETIKKABAR.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024 kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Muhadjir hadir guna memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum KESTHURI.

Kesaksian mantan Menteri Agama Ad Interim ini menjadi sorotan utama dalam persidangan guna membongkar konstruksi perkara yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan kementerian.

Selain Asrul Azis Taba, perkara rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini turut mendudukkan tiga terdakwa lainnya di kursi pesakitan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam agenda sidang tersebut, tim jaksa KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya, masing-masing Ramadhan Harisman (mantan Karo Perencanaan Setjen Kemenag yang kini Staf Ahli Kementerian Haji dan Umrah), Moh. Hasan Afandi (Kepala Pusdatin BP Haji), Syaiful Bahri (mantan staf PBNU), serta Laode Muh. Suharto (staf PT Maktour).

BACA JUGA:  Didampingi Irwasda Polda Aceh, Sespusdokes Polri Tinjau Bakkes di Pidie

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan pada periode 2023–2024 diduga menyalahi ketentuan hukum yang berlaku dan diarahkan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Praktik tersebut disinyalir menjadi celah terjadinya jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas, hingga pungutan fee percepatan.

Akibat penyimpangan tersebut, negara diprediksi mengalami kerugian keuangan hingga Rp622 miliar.

Jaksa juga menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran keuntungan senilai USD271.500 atau setara dengan Rp4,8 miliar, serta memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dampak dari karut-marut pengelolaan kuota tambahan ini tidak hanya berhenti pada kerugian negara.

BACA JUGA:  TNI Siap Bantu Pengamanan Aksi 27 Agustus Atas Permintaan Polri, Masyarakat Diimbau Tertib

Proses distribusi yang tidak sesuai prosedur tersebut mengakibatkan sejumlah calon jemaah haji yang seharusnya memiliki hak berangkat justru harus tertunda, sementara pihak lain yang tidak memenuhi kriteria sah malah mendapatkan porsi keberangkatan ke Tanah Suci.

Keterangan yang disampaikan Muhadjir Effendy bersama para saksi kunci lainnya diharapkan mampu membuka secara terang-benderang aliran tanggung jawab serta pihak-pihak yang turut menikmati keuntungan dalam skandal korupsi kuota haji tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA