KETIKKABAR.com, Aceh Besar — Tim gabungan Polresta Banda Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, dan Badan Narkotika Kota (BNK) menggelar razia mendadak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (4/11/2026) pagi.
Dalam razia yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB tersebut, petugas menyisir tiga blok hunian yang dihuni oleh sekitar 430 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Alhasil, petugas menemukan sejumlah benda berbahaya yang dilarang berada di kamar hunian, di antaranya gunting, pisau, sendok, korek api, paku, pisau silet, hingga obeng. Meski demikian, petugas memastikan tidak menemukan adanya barang haram berupa narkotika.
Operasi penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, dengan melibatkan personel gabungan Polresta Banda Aceh, BNK, serta petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Sebelum diterjunkan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel bersama guna menerima arahan teknis SOP pelaksanaan razia.
Langkah Preventif Mewujudkan Program Zero Halinar
Kabid Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, mengungkapkan bahwa razia gabungan ini merupakan langkah preventif strategis untuk memutus rantai masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan rutan demi mewujudkan program Zero Halinar (Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba).
“Semoga dengan pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama, sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, handphone, senjata tajam, bahkan senjata api,” ujar Edi Mulyono.
Edi menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut terhadap barang bukti terlarang yang disita akan diproses oleh pihak internal Rutan Kelas IIB Banda Aceh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara menyampaikan bahwa razia ini sekaligus menjadi implementasi konkret Program Quick Wins Kapolri dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat.
“Razia ini merupakan upaya Polresta Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi,” tegas AKBP Benny.
Hasil Tes Urine Negatif, Sinergi Antarlembaga Diperketat
Di tempat yang sama, Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi memastikan dari seluruh area penggeledahan tidak terdeteksi adanya penyalahgunaan narkoba, termasuk hasil tes acak bagi penghuni rutan.
“Untuk narkoba tidak ditemukan, namun beberapa tahanan secara acak turut dilakukan pengecekan urine, dan tidak ditemukannya indikasi menggunakan narkotika,” sebut Kompol Mawardi.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi kepolisian dan jajaran pemasyarakatan akan terus diperketat secara berkelanjutan.
“Polresta dan Rutan akan terus bersinergi dalam memberikan pelayanan serta membantu pemeriksaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pelarian sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan mereka selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, menyatakannya bahwa seluruh barang bukti terlarang yang telah diamankan segera dimusnahkan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan maupun lapas. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” pungkas Hidayat. []











