Nasional

Yusril Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Mulai Mengarah ke Makar

KETIKKABAR.com, Banda Aceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar.

Yusril mengatakan penyidik kini mendalami motif dan tujuan penyadapan tersebut, termasuk dugaan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026.

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, dugaan makar yang sedang didalami bukan semata-mata berkaitan dengan upaya membunuh Presiden, melainkan kemungkinan adanya tindakan untuk membuat kepala negara tidak mampu menjalankan pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambungnya.

Menurut Yusril, perkembangan penyelidikan dan penyidikan mulai mengungkap motif serta tujuan di balik dugaan penyadapan yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri tersebut.

“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujarnya.

Yusril menyebut indikasi tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Polri Tata Profesi Debt Collector, Dorong Legalitas dan Cegah Praktik Premanisme

Awalnya Dijerat Pasal Penyadapan dan ITE

Yusril menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menggunakan pasal-pasal mengenai tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak berarti penyidik mengesampingkan kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk makar.

“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu, tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” ujarnya.

Ia mengatakan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik.

Seiring pengembangan perkara, penyidik kemudian menelusuri lebih jauh motif, tujuan, serta sasaran penyadapan. Dari pendalaman tersebut, menurut Yusril, mulai ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Yusril juga menjelaskan ketentuan Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal tersebut mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

BACA JUGA:  Nasir Djamil Peringatan Bahaya Narkoba, Minta Generasi Muda Aceh Dibentengi Karakter dan Literasi Digital

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Adapun Pasal 193 mengatur tindak pidana makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintahan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana paling lama 15 tahun.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Penanganan perkara tersebut kini terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan tujuan dugaan penyadapan.

Sementara itu, Yusril menegaskan adanya indikasi yang mengarah pada makar masih merupakan hasil pendalaman dan belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. []

TERKAIT LAINNYA