KETIKKABAR.com, Banda Aceh — Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Dua tersangka yang diserahkan adalah T. YUN, 34 tahun, dan T. YUS, 32 tahun. Kedua pria ini merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” kata Dizha.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Zoel Fadlan di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, penyidik menyita dan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil KIA Pregio bernomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum plastik biru berisi Bio Solar, dua jeriken berisi Bio Solar, serta empat jeriken kosong.
Dizha menambahkan, barang bukti lainnya mencakup satu unit mesin pompa oli merek KDK, selang, sejumlah kartu beserta barcode pengisian BBM, satu unit ponsel POCO M4 Pro milik T. YUS, tangkapan layar percakapan WhatsApp antar-tersangka, hingga dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Terbongkar dari Pemantauan Antrean SPBU
Pengungkapan praktik penimbunan BBM subsidi ini bermula saat personel Unit III Tipidter melakukan patroli rutin memantau antrean kendaraan di sejuta SPBU Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Saat memantau SPBU Simpang Jam di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas menaruh kecurigaan pada gerak-gerik mobil KIA Pregio bernopol BL 1786 AAH. Polisi kemudian melakukan pendekatan serta pendalaman.
Penyelidikan berbuah hasil saat petugas menghentikan mobil target di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin malam, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan ratusan liter Bio Solar yang ditampung dalam tiga drum dan dua jeriken, lengkap dengan mesin pompa penyedot BBM. Penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.
Dengan tuntasnya tahap II ini, kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan di pengadilan. []











