KETIKKABAR.com, Banda Aceh — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mendesak Mabes Polri segera mengklarifikasi dan mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Nasir mengaku prihatin atas informasi penggeledahan yang disebut membuat santriwati dan pengasuh pesantren ketakutan. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).
Menurut Nasir, permintaan klarifikasi dan pengusutan tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang disampaikan kepadanya sebagai wakil rakyat di DPR RI.
Ia menilai, Polri perlu menjaga kepercayaan masyarakat yang telah dibangun melalui berbagai upaya penegakan hukum. Salah satunya dengan mengedepankan pendekatan humanis, terutama ketika bertugas di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Masyarakat punya harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi guna membawa Korps Bhayangkara mengedepankan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Apalagi terhadap institusi pendidikan keagamaan,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Nasir mengatakan, penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas. Namun, ketegasan aparat tidak boleh mengabaikan prosedur hukum maupun prinsip-prinsip kemanusiaan.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Berdasarkan surat keterangan resmi pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan tersebut diduga diwarnai sejumlah tindakan yang membuat santriwati dan pengasuh pesantren ketakutan.
Dalam surat tersebut, pengelola pesantren menyebut adanya pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, hingga penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.
Selain itu, beberapa santriwati dan ustazah disebut sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan.
Menanggapi laporan tersebut, Nasir menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan, hingga penyitaan, harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia meminta aparat mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pendekatan yang terukur, khususnya ketika berhadapan dengan perempuan dan anak-anak di bawah umur.
“Kapolri Jenderal Suyudi selalu menekankan kepada anggotanya agar dalam penegakan hukum harus terukur, apalagi saat menghadapi perempuan dan anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Nasir berharap Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penggeledahan di pesantren tersebut.
Menurut dia, langkah itu penting untuk memastikan apakah tindakan aparat telah sesuai prosedur hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. []
Baca Juga: Nasir Djamil Dukung Penindakan Penimbunan Solar Bersubsidi oleh Polda Aceh











