Hukum

Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka: 4 Di Antaranya Perusahaan Asing

KETIKKABAR.com, Jakarta — Kepolisian RI (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari puluhan entitas bisnis tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin saat jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.

Asep menjelaskan, penyidik menangani total 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam bencana karhutla. Luas area konsesi maupun lahan terbakar dari perkara ini diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” papar Asep.

BACA JUGA:  Tenaga Honorer RSUD Dekai Ditikam, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan KKB Yahukimo

Dari total 20 perusahaan yang dijerat hukum, 16 entitas merupakan perusahaan lokal dan empat selebihnya berstatus investor asing.

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap mantan Kapolda Kepulauan Riau tersebut.

Berdasarkan temuan penyidik di lapangan, pola kejahatan yang dilakukan korporasi berkaitan erat dengan kelalaian hingga tindakan sengaja yang mengabaikan regulasi lingkungan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.

Mengingat proses penyidikan masih terus bergulir di sejumlah wilayah, Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan daftar tersangka dari jajaran korporasi bakal terus bertambah.

BACA JUGA:  Hari Santri Nasional, Dek Gam Bantu Bangun Kembali Dua Balee Pengajian Korban Banjir di Aceh

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, korporasi yang terlibat diancam dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jerat pasal ini memuat ancaman pidana penjara 3 hingga 5 tahun serta denda berkisar antara Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.

Berikut daftar 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla oleh Polri:

  1. PT HKI (PMA Singapura)
  2. PT RKA (PMA Malaysia)
  3. PT API (PMA Korea Selatan)
  4. PT AI (PMA Singapura)
  5. PT BOS
  6. PT AER
  7. PT SKM
  8. PT WLJ
  9. PT SAE
  10. PT BSLT
  11. PT CGUK
  12. PT FSL
  13. PT BPK
  14. PT PW
  15. PT BWL
  16. PT MIB
  17. PT STP
  18. PT JMS
  19. PT RAS
  20. PT MAS

TERKAIT LAINNYA