Daerah

Wabup Syukri Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Aceh bagi Pejabat Aceh Besar

KETIKKABAR.com, Kota Jantho — Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang memberikan penerangan hukum kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Edukasi hukum ini dinilai krusial guna memperkuat kesadaran aparatur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah membersamai kami melalui kegiatan penerangan hukum ini. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syukri dalam acara yang berlangsung di Aula Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis, 29 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Aceh Gelar Donor Darah

Syukri menegaskan, pemahaman terhadap regulasi merupakan syarat mutlak bagi setiap pejabat publik.

Menurutnya, penguasaan aturan dan batas kewenangan akan membantu aparatur mengeksekusi kebijakan secara tepat, mencegah praktik penyimpangan, serta menjamin pertanggungjawaban program kerja.

Ia menilai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) hanya bisa dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum, integritas birokrasi, serta komitmen menjalankan amanah.

“Pemahaman hukum ini sangat bermanfaat bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, kita dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum, menghindari saling menyalahkan, dan melaksanakan amanah pemerintahan secara baik serta bertanggung jawab,” katanya.

Syukri berharap materi yang dipaparkan jajaran Kejati Aceh dapat memandu para pimpinan OPD saat mengelola anggaran, merancang program pembangunan, hingga menyalurkan pelayanan publik sehari-hari.

Langkah pencegahan ini sekaligus diharapkan mempererat kerja sama antara Pemkab Aceh Besar dan Kejati Aceh.

BACA JUGA:  MTQ ke-35 Aceh Besar Dibuka Besok, DSI Berpacu dengan Waktu

“Harapan kami, melalui kegiatan ini, seluruh aparatur semakin memahami tanggung jawab masing-masing dan mampu melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya sesuai aturan hukum. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel dapat kita wujudkan bersama di Kabupaten Aceh Besar,” tutup Syukri.

Kegiatan penerangan hukum tersebut menghadirkan Asisten Intelijen Kejati Aceh Satria Irawan sebagai narasumber.

Dalam sesi pemaparannya, Satria mengulas kewenangan kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi, hingga pemetaan area rawan penyimpangan di daerah, seperti pengadaan barang dan jasa, alokasi hibah dan bantuan sosial, perizinan, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. []

TERKAIT LAINNYA