KETIKKABAR.com, Banda Aceh — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Djamil, mendukung langkah Polda Aceh dalam memberantas praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Nasir menilai penegakan hukum terhadap praktik penimbunan penting dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi sekaligus memastikan solar bersubsidi dapat diakses oleh masyarakat yang berhak.
Menurut anggota dewan asal daerah pemilihan Aceh tersebut, solar bersubsidi memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas transportasi, usaha, dan perekonomian warga. Oleh karena itu, rantai distribusinya memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan secara ilegal.
Fenomena antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh dilaporkan mulai terurai sejak 19 Oktober 2026. Kondisi ini memberi kemudahan bagi pengendara untuk memperoleh solar tanpa harus mengantre lama seperti sebelumnya.
Nasir berharap kelancaran pasokan tersebut dapat dipertahankan melalui pengawasan yang konsisten serta penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti menimbun maupun menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Selain penindakan, ia menekankan pentingnya pelayanan SPBU yang adil, tertib, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak konsumen penerima subsidi.
Ia juga mendesak penguatan koordinasi antara pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan penyaluran solar berjalan sesuai aturan secara berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat ketika terjadi kelangkaan.
Sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, Nasir berharap ketegasan Polda Aceh dalam menindak para pelaku penimbunan solar dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah berulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Pengawasan yang konsisten dan tepat sasaran diharapkan mampu menjaga stabilitas kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat Aceh dari gangguan kelangkaan BBM.











