Nasional

Wantimpres 26 Orang Digugat ke MK, Sorot Batas Anggota dan Rp76,5 Juta per Bulan

KETIKKABAR.com — Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mencapai 26 orang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon meminta jumlah anggota lembaga penasihat Presiden itu dibatasi maksimal sembilan orang karena ketiadaan batas tegas dalam undang-undang dinilai berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gugatan tersebut menguji Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang tidak mengatur batas maksimal anggota Wantimpres.

Ketentuan itu dinilai memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota tanpa pembatasan yang jelas.

Sorotan pemohon menguat setelah Presiden mengangkat 26 anggota Wantimpres melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Menurut pemohon, setiap penambahan anggota berpotensi meningkatkan beban anggaran karena gaji dan fasilitas jabatan ditanggung negara.

“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN,” bunyi berkas permohonan yang dikutip dari laman MK, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA:  Singa Podium KH Syukron Makmun Wafat, Jejak Dakwahnya Membentang hingga Asia Tenggara

Hak Keuangan dan Beban APBN Jadi Sorotan

Pemohon juga menyoroti hak keuangan anggota Wantimpres yang disebut mencapai Rp76,5 juta per bulan. Dengan jumlah anggota sebanyak 26 orang, besaran hak keuangan tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran terhadap potensi beban anggaran negara.

Isu itu turut disorot di tengah perhatian terhadap defisit APBN 2026. Namun, besaran total belanja untuk seluruh anggota Wantimpres tidak dirinci dalam bahan permohonan yang tersedia.

Bagi pemohon, kebutuhan Presiden untuk memperoleh masukan tidak seharusnya menjadi alasan membentuk jajaran penasihat tanpa batas yang tegas.

Fleksibilitas dalam menentukan penasihat dinilai tetap diperlukan, tetapi harus disertai disiplin penggunaan anggaran negara.

Karena itu, pemohon meminta MK menetapkan batas maksimal sembilan anggota Wantimpres. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi ruang bagi Presiden memilih penasihat sesuai kebutuhan, sekaligus membatasi potensi pembengkakan struktur dan belanja negara.

“Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien,” tulis Pemohon.

BACA JUGA:  Menantu Luhut Rangkap Dua Jabatan, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan

Soroti 36 Penasihat Presiden

Selain jumlah anggota Wantimpres, pemohon menyoroti keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden. Jika digabungkan dengan 26 anggota Wantimpres, terdapat 36 orang yang menjalankan fungsi pemberian masukan kepada kepala negara.

Jumlah tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi struktur penasihat Presiden. Pemohon menilai fasilitas dan hak keuangan yang melekat pada jabatan-jabatan itu berpotensi membebani APBN, sementara besarnya struktur dinilai belum tentu sebanding dengan efektivitas pemerintahan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan Muhamad Riziq Maulana dan terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 pada 16 Oktober 2026.

Pemohon meminta MK menafsirkan ketentuan mengenai jumlah anggota Wantimpres dengan menetapkan batas maksimal sembilan orang.

Permintaan tersebut bertujuan mempertahankan kewenangan Presiden dalam memilih penasihat, sekaligus memberikan batas yang lebih jelas terhadap penggunaan anggaran negara. []

TERKAIT LAINNYA