KETIKKABAR.com — Pengamat komunikasi politik Buni Yani mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden apabila dalam persidangan terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Buni Yani juga mempersoalkan dokumen pengganti ijazah yang disebut digunakan Gibran serta mengaitkannya dengan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Buni Yani menyampaikan desakan tersebut kepada wartawan pada Senin, 5 Oktober 2026. Menurut dia, MK harus mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“MK harus berani mendiskualifikasi Gibran, anak haram konstitusi dan manipulator ijazah. Fakta dalam persidangan MK sudah sangat jelas menunjukkan bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat dalam Pilpres,” kata Buni Yani kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Menurut Buni Yani, persoalan syarat pendidikan Gibran tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi.
Ia meminta dokumen yang disebut sebagai pengganti ijazah diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul dalam persidangan.
Ia juga mempertanyakan keabsahan surat keterangan atau suket yang disebut digunakan sebagai pengganti ijazah setingkat SMA.
Menurut Buni Yani, dokumen tersebut tidak didukung dokumen lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan pemenuhan persyaratan pendidikan.
“Suket yang dipakai sebagai pengganti ijazah setingkat SMA adalah hasil manipulasi yang melibatkan Diknas karena waktu itu Jokowi masih berkuasa,” ujarnya.
Tudingan mengenai manipulasi dokumen dan keterlibatan pihak tertentu tersebut merupakan klaim Buni Yani. Klaim itu masih perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah dalam persidangan.
Minta MK Kabulkan Permohonan Pemohon
Buni Yani mengatakan MK tidak boleh mengabaikan fakta apabila persidangan membuktikan persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi.
“Demi keadilan bagi bangsa dan negara, MK tak ada pilihan lain kecuali mendiskualifikasi Gibran. MK harus mengabulkan semua permohonan pemohon, karena itulah yang sesuai dengan keadilan substantif sesuai fakta yang muncul di persidangan,” katanya.
Ia menilai putusan MK harus berlandaskan fakta persidangan dan tidak didasarkan pada pertimbangan politik.
Menurut Buni Yani, lembaga yang berperan sebagai penjaga konstitusi harus memastikan setiap calon yang menduduki jabatan publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan hukum.
“MK harus memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan karena dengan cara itulah kebenaran bisa ditegakkan. MK juga harus memutuskan sesuai dengan kebenaran substantif karena itulah kebenaran yang hakiki dan sesungguhnya,” ujar Buni Yani.
Singgung Putusan MK soal Batas Usia
Selain mempersoalkan syarat pendidikan, Buni Yani menyinggung putusan MK pada 2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut dia, putusan tersebut menjadi persoalan serius karena membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
“Inilah momen MK harus bertobat akibat paman Gibran yang waktu itu menjadi Ketua MK telah secara zalim memperkosa persyaratan umur,” kata Buni Yani.
Putusan MK pada 2023 mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat usia capres dan cawapres.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan calon yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Saat putusan tersebut dibacakan, MK dipimpin Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Setelah putusan itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK.
Buni Yani berharap MK dalam perkara yang kini diperiksa dapat menunjukkan keberanian untuk menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum.
“Bila MK menebus dosanya kini dengan mendiskualifikasi Gibran, mungkin saja Tuhan akan berkenan mengampuni dosa-dosa para pelaku,” tuturnya. []









