KETIKKABAR.com – Komisi III DPR RI menyatakan kekecewaan dan penyesalan terkait keterbatasan peran mereka dalam proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY).
Hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi kewenangan DPR, sehingga mereka merasa hanya berfungsi sebagai “tukang stempel” dalam pengesahan calon KY.
Kekecewaan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KY di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin, 17 November 2025.
Habiburokhman menjelaskan bahwa meskipun Komisi III sempat mengajukan protes terkait terbatasnya peran mereka, kewenangan tersebut telah ditetapkan secara final oleh putusan MK.
“Namun, ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kita ini memang dibikin oleh MK cuma tukang stempel kalau dalam konteks KY,” kata Habiburokhman, yang juga berasal dari Fraksi Gerindra.
Menurutnya, DPR hanya diberi wewenang untuk menyetujui atau menolak calon-calon yang diajukan oleh Pansel, tanpa hak untuk melakukan seleksi lebih lanjut dari daftar yang sudah diserahkan.
“Kita diajukan berapa, kita enggak diminta menyeleksi berapa dari berapa, yang dibutuhkan kita setujui atau tidak,” jelasnya.
Kekhawatiran ini turut diperkuat oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, yang juga mengkritisi data seleksi yang disampaikan oleh Pansel.
Mangihut mencatat bahwa meskipun jumlah pendaftar mencapai sekitar 400 orang, Pansel hanya menyaringnya menjadi 21 orang melalui tahapan profile assessment, 16 laki-laki dan 5 perempuan dan akhirnya menyerahkan hanya 7 nama kepada DPR.
Mangihut pun mempertanyakan peran DPR dalam proses seleksi ini.
“Apakah memang kami ini hanya semacam legalisasi saja, uji dari DPR ini, atau bagaimana? Apakah kami tidak boleh lagi memilih yang terbaik?” tanyanya, meragukan apakah DPR masih memiliki hak untuk memilih di antara calon-calon terbaik yang disaring.
Pada rapat tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) juga menyerahkan tujuh nama calon anggota KY yang telah dinyatakan lulus seleksi kepada Komisi III DPR. Berikut adalah tujuh nama yang diajukan:
-
F. Willem Salja – Unsur Mantan Hakim
-
Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
-
Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
-
Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
-
Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
-
Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
-
Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat
Keputusan MK yang membatasi peran DPR dalam seleksi anggota KY menimbulkan keraguan di kalangan anggota legislatif tentang sejauh mana mereka dapat berkontribusi dalam memilih calon yang terbaik untuk mengisi posisi strategis di KY.[]
DPR vs Ahli Gizi: Pertaruhan Besar di Balik Program Makan Bergizi Gratis


















