Hukum

Dirut Toba Pulp Lestari Dijemput Paksa, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Rp2 Triliun

KETIKKABAR.com, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), Anwar Lawden (AL), sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing periode 2008–2025 di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 triliun akibat manipulasi harga transaksi dan pelaporan pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan korupsi transaksi perusahaan tersebut.

“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Anwar dijemput paksa karena disebut berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Anang menjelaskan, PT TPL awalnya berdiri dengan nama PT Inti Indorayon Utama (IIU) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tertanggal 29 April 1983. Perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari melalui Akta Nomor 61 pada 20 Februari 2001.

Perusahaan bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan. Dalam menjalankan usahanya, PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.

BACA JUGA:  Artis RO Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Diduga Manipulasi Kode Produk dan Laporan Pajak

Menurut Kejagung, Anwar diduga melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk yang dijual perusahaan.

“Tersangka AL kemudian secara melawan hukum melakukan Under Invoicing dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, namun diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP),” jelas Anang.

Padahal, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) di Direktorat Jenderal Pajak untuk diuji kewajaran transaksinya.

Namun, penyidik menduga laporan yang disampaikan Anwar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kejagung juga menduga Anwar memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar perusahaan terhindar dari pengawasan. Penelaahan dan review kertas kerja pemeriksaan serta laporan hasil pemeriksaan disebut tidak didasarkan pada program audit yang berlaku.

Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak melakukan pengujian perbandingan harga maupun pemeriksaan kewajaran harga atas laporan transaksi yang disampaikan perusahaan.

BACA JUGA:  Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, MAKI Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa

“Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” tegas Anang.

Kejagung Sebut Ada Penyelamatan Kerugian Negara

Selain penahanan tersangka, penyidik Kejagung menyebut telah melakukan langkah penyelamatan kerugian keuangan negara.

Sebanyak Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus Kejagung.

Dalam perkara tersebut, Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 (puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Anwar akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [*]

TERKAIT LAINNYA