Hukum

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, MAKI Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa

KETIKKABAR.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Desakan itu disampaikan Boyamin pada Minggu, 18 Oktober 2026.

“KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).

Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian yang dipimpinnya.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena disebut sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Boyamin mempertanyakan alasan perjalanan dinas tersebut, termasuk apakah Nusron telah memperoleh izin Presiden untuk bepergian ke luar negeri.

“Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Pria dalam Pengembangan Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

Menurut Boyamin, urgensi perjalanan Nusron ke Malaysia perlu dijelaskan di tengah kebutuhan penyidik KPK untuk memeriksa keterangannya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Ia juga menduga perjalanan tersebut berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan. Namun, dugaan itu merupakan penilaian Boyamin dan belum membuktikan tujuan sebenarnya dari perjalanan Nusron.

“Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa? Karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Lah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa gitu? Jadi ini tampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” ucapnya.

KPK Sebut Nusron Minta Penundaan Pemeriksaan

Sebelumnya, Nusron belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketidakhadirannya pada pemeriksaan kedua disebut berkaitan dengan agenda perjalanan dinas ke Malaysia.

BACA JUGA:  Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Yahukimo

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan informasi tersebut saat ditemui di Gedung KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026.

“Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya pada wartawan di KPK, Jumat (16/10/2026).

Achmad menjelaskan, Nusron telah mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan jadwal pemanggilan penyidik.

Ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan itu membuat Boyamin meminta KPK mengambil langkah lebih tegas.

Ia menilai penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa untuk memastikan pemeriksaan terhadap Nusron terlaksana.

Meski demikian, langkah penjemputan paksa tetap harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. []

TERKAIT LAINNYA