Hukum

Dituding Picu Longsor Sumut: Operasional TPL Lumpuh, Bursa Hentikan Saham INRU

KETIKKABAR.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di seluruh pasar.

Kebijakan ini diambil otoritas bursa terhitung sejak Sesi II perdagangan Rabu, 17 Desember 2025, menyusul keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membekukan operasional dan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

BEI menilai penghentian kegiatan usaha emiten produsen bubur kertas ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan bisnis perseroan ke depan.

“Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, dalam keterangan resmi.

Harga Saham Anjlok Sebelum Suspensi

Tekanan terhadap saham INRU sebenarnya sudah mulai terasa dalam sepekan terakhir. Saham emiten kehutanan ini tercatat merosot 9,92 persen dan terperosok ke level Rp590 per lembar. Padahal, pada 4 Desember 2025, saham INRU masih bertengger di kisaran Rp715 per lembar.

BACA JUGA:
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Bersama 7 Anak Buahnya

Sentimen negatif ini dipicu oleh keputusan internal perusahaan yang telah menghentikan operasional pabrik sejak 11 Desember 2025.

Langkah tersebut diambil setelah perseroan menerima surat dari Kemenhut serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam hebat yang melanda wilayah Sumatera.

Instruksi Langsung Presiden Prabowo

Audit total terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) bukan tanpa alasan. Perusahaan tersebut diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa langkah tegas ini merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” ujar Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta.

Raja Juli juga telah menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mengawasi jalannya audit.

BACA JUGA:
Borong 4 Medali Emas, Tim Bulutangkis Polri Juara SEA Police Badminton Championship 2026

Kemenhut membuka opsi sanksi berat mulai dari pengurangan luas kawasan kelola hingga pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) jika terbukti melakukan pelanggaran.

Operasional Pabrik Lumpuh Total

Pihak PT TPL sendiri mengakui bahwa saat ini mereka dalam kondisi tidak beroperasi. Hal ini disebabkan adanya surat penangguhan akses penatausahaan hasil hutan serta perintah penghentian penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya guna antisipasi cuaca ekstrem.

“Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, Perseroan wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan PKR (perkebunan kayu rakyat),” tulis manajemen PT TPL dalam keterangannya.

Audit ini diharapkan dapat mengungkap kaitan antara pengelolaan lahan perusahaan dengan intensitas bencana ekologis yang terjadi di wilayah Sumatera Utara belakangan ini. []

Luhut Binsar Pandjaitan Bantah Keterlibatan dengan Toba Pulp Lestari

TERKAIT LAINNYA