KETIKKABAR.com – Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai tuduhan yang dilontarkan mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, terkait dugaan keterlibatan eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membekingi tersangka korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid, tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut Efriza, pernyataan Said Didu bersifat tendensius dan belum dapat dikategorikan sebagai fakta hukum yang sah.
“Pernyataan Said Didu hanya menyingkap aspek kontroversial dari masa lalu. Ini menghadirkan harapan publik agar penyalahgunaan kekuasaan bisa dibuka secara terang benderang. Tapi itu tidak otomatis membuat Jokowi dalam bahaya hukum,” kata Efriza kepada Wartawan, Rabu (16/7/2025).
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang itu menegaskan, selama tidak ada proses resmi dari aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, maupun Kejaksaan Agung, maka tudingan terhadap Jokowi masih sebatas isu belaka.
“Secara hukum, Jokowi tetap bersih karena berlaku asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” ujar Efriza.
Baca juga: Respons Aria Bima ke Jokowi: Sebaiknya Bicara Hal-Hal Besar, Bukan Skenario Politik
Karena itu, Efriza menyarankan agar Said Didu tidak hanya menyampaikan dugaan dalam bentuk tulisan atau opini publik, tetapi sebaiknya menempuh jalur hukum jika memang memiliki bukti konkret atas keterlibatan Jokowi.
“Kalau memang ada bukti, maka sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses. Jika tidak, maka pernyataan itu bisa dianggap sebagai narasi pribadi yang bisa berimplikasi hukum juga terhadap dirinya sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Said Didu menyebut nama Jokowi dalam tulisan yang menyinggung dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS yang menjerat Muhammad Riza Chalid.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi penegak hukum yang mengaitkan Jokowi dalam perkara tersebut. []


















