KETIKKABAR.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Melalui putusan ini, proses persidangan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan dapat dilanjutkan kembali.
“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar hakim praperadilan dalam amar putusannya.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sempat menerima eksepsi atau perlawanan dari tim advokat Dokter Tifa pada Kamis (23/7/2026) lalu, yang sempat menghentikan tahapan sidang ke pokok perkara.
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Hakim Ketua Christina Endarwati saat itu.
Namun, pihak kejaksaan kemudian melayangkan kembali dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan.
Langkah hukum yang ditempuh oleh jaksa penuntut umum inilah yang sebelumnya digugat oleh Tifa melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan hingga akhirnya berujung pada penolakan oleh majelis hakim.[]










