KETIKKABAR.com – Dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara tegas meminta majelis hakim menolak permohonan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Tim Hukum Polri menilai bahwa sejumlah dalil yang disampaikan kubu pemohon sudah keluar dari konteks dan masuk ke ranah pokok perkara, sehingga dinilai tidak relevan dengan objek pemeriksaan praperadilan yang terbatas pada uji formal dan legalitas tindakan penyidik.
“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Tim Hukum Polri saat membacakan jawaban di persidangan.
Lebih lanjut, Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan seharusnya hanya menguji keabsahan prosedur formal seperti penggeledahan atau penyitaan, bukan menjadi forum untuk menilai materi pembuktian tindak pidana.
Kubu Febrie dinilai mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan substansi pokok perkara, termasuk soal status kepemilikan aset berupa uang dan emas yang disita.
“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang,” jelas Polri.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan kubu Febrie untuk mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penggeledahan yang dilakukan di kediaman keluarganya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.[]










