Hukum

KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta melalui perantara keponakannya, Mulyono alias Nono.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Akhmad Sodiq diduga memberikan instruksi khusus terkait penerimaan uang dari para calon mahasiswa dengan menggunakan kode tertentu.

“ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Selain menerima uang tunai, Taufik menambahkan bahwa tersangka juga diduga menginstruksikan perantara untuk mengelola dana tersebut, termasuk untuk pengadaan aset properti.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Palsu Berlanjut

“ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” jelas Taufik.

Dalam operasi penyidikan ini, KPK menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur pimpinan universitas dan pihak swasta:

  1. Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
  2. Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
  3. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
  4. Dian Mulia Wardhana (Swasta)
  5. Adhi Wiharto (Swasta)
  6. Mulyono (Swasta)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Saat ini, keenam tersangka telah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.[]

BACA JUGA:  Gus Yaqut Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji Senilai Rp622 Miliar Hari Ini

TERKAIT LAINNYA