KETIKKABAR.com – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo, mengaku siap menghadapi persidangan meski mengeklaim sempat mendapat teror dan intimidasi.
Mereka menilai, intimidasi tersebut justru menunjukkan adanya pihak yang merasa takut terhadap proses hukum yang akan berjalan.
“Jadi yang jelas tuh ada orang yang sangat ketakutan akan sidang itu. Kalau kami kan siap. Bismillah, kita siap, sudah persiapkan segala macam, ilmu hukumnya kita siap dengan lawyer-lawyer kita. Kemudian kita juga sudah rapat, kita sudah simulasi. Jadi kita siap,” ujar Dokter Tifa dalam video yang diunggah kanal YouTube Refly Harun, dikutip Rabu (8/7/2026).
Menurut Tifa, terdapat berbagai bentuk intimidasi yang ditujukan kepada dirinya dan Roy Suryo menjelang persidangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa segala bentuk ancaman tersebut tidak perlu ditakuti.
“Yang enggak siap itu yang bikin-bikin kayak gini nih. Bikin teror, bikin intimidasi, segala macam cara mereka lakukan, yang mereka katakan itu padahal kita bukan aib. Itu kan sesuatu yang biasa aja terjadi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan dukungan melalui pembelian atau donasi buku karyanya. Ia menjelaskan bahwa selama ini aktivitas sosial yang dijalankannya dibiayai secara mandiri dari hasil penjualan buku.
“Jadi saya tadi juga barusan podcast dengan teman-teman media. Saya katakan bahwa selama ini saya berjuang di lapangan, di grassroot ya, dengan aktivitas sosial saya, kesehatan dan sebagainya itu menggunakan buku saya,” ujarnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Ia menyebut buku tersebut menjadi sumber pendanaan utama dalam berbagai kegiatannya. “Jadi selama ini yang jadi bohir saya itu buku saya. Ya, supaya kita bisa berjuang, napas kita panjang kan harus ada suatu sumber dana. Banyak kan yang dulu misalnya aktivis bikin kaus buat dijual begitu. Kalau saya dari dulu itu buku,” ucapnya.
Tifa menilai proses persidangan yang akan dihadapi bersama Roy Suryo nantinya akan memakan waktu cukup panjang. Ia mengeklaim terdapat ratusan dokumen dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Rata-rata juga kalau kita lihat 709 dokumen yang bakal kita cecar itu kata demi katanya. Lalu ada 130 saksi nanti kita akan dudukkan di kursi saksi. Lalu kita akan cecar. Butuh waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan sidang itu,” katanya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat yang memiliki pandangan serupa untuk memberikan dukungan melalui pembelian buku tersebut. “Makanya kita memang kali ini mengajak 280 juta rakyat Indonesia. Anda yang memikir akal sehat, Anda yang mau menegakkan keadilan kebenaran, ayo donasi buku dengan kami ya,” tuturnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Sebagai informasi, Dokter Tifa telah menjalani persidangan perkara ijazah Jokowi. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa mengajukan dakwaan kedua, yakni primer Pasal 434 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider yang meliputi Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait kasus yang sama. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan sebagian gugatan Roy dan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.[]













