Hukum

Gus Miftah Buka Suara Usai Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta: Bisa Jadi Saya Lupa

KETIKKABAR.com — Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah mendadak menjadi sorotan publik setelah diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp100 juta dari kasus korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang.

Menanggapi tuduhan tersebut, Gus Miftah mengaku kaget, menyatakan tidak mengenal saksi yang menyebut namanya, namun berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika dirinya benar-benar lupa pernah menerimanya.

Isu ini mencuat setelah kesaksian seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus terpidana kasus korupsi, Dheky Martin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7) lalu.

Dalam persidangan yang menyeret terdakwa Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan tersebut tidak dibantah oleh Dheky.

Menanggapi hal tersebut, Gus Miftah menyampaikan keterkejutannya melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Dheky dan mempertanyakan kapasitas dirinya saat menerima dana tersebut.

“Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta,” kata Gus Miftah, Selasa (21/7/2026).

BACA JUGA:  APDESI Aceh Dukung Polri Tegakkan Hukum, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

“Kejadian tahun 2022 dengan yang bersangkutan saya tidak kenal dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa,” ujarnya.

Kendati mengaku tidak mengenal sang saksi, Gus Miftah membuka kemungkinan bahwa ia sempat menerima pemberian dari seseorang yang datang menemuinya, mengingat profesinya sebagai pendakwah yang kerap dikunjungi tamu atau diundang untuk mengisi pengajian dan narasumber.

Jika memang ada pemberian semacam itu dan ia lupa, Gus Miftah menyatakan kesiapan penuh untuk mengembalikan uang tersebut.

“Walaupun saya merasa nggak kenal, namun toh demikian kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya,” kata Gus Miftah.

“Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan,” tambahnya.

Menanggapi fakta persidangan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kemunculan nama tersebut merupakan hal penting dalam mengusut tuntas aliran dana kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Keterangan saksi tersebut mengindikasikan bahwa aliran dana haram tidak berhenti pada pelaku utama saja.

BACA JUGA:  Ditanya Soal Penghentian Pengusutan Masalah Program MBG, Ini Respons Habiburokhman

“Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).

Budi menambahkan, pihak jaksa akan menganalisis fakta-fakta persidangan tersebut terlebih dahulu untuk menentukan perlu tidaknya pengembangan penyidikan.

Terkait potensi pemanggilan Gus Miftah, KPK menyebut hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kebutuhan proses pembuktian di persidangan.

“Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak pihak lainnya. Nah dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA