Hukum

Refly Harun Ungkap Detik-detik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

KETIKKABAR.com – Tim penasihat hukum mengungkap kronologi penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Penangkapan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini dinilai tidak profesional oleh pihak kuasa hukum.

Perwakilan tim penasihat hukum, Refly Harun, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Menurut Refly, Roy ditangkap dalam kondisi tidak siap dan baru saja menunaikan ibadah salat subuh.

”Mas Roy bercerita kepada saya tadi, saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro (Jaya),” kata Refly kepada wartawan.

Refly menuturkan bahwa sebelum penangkapan, ia sempat bersama Roy Suryo dalam sebuah acara di Bandung hingga pukul 00.30 WIB. Setelah acara tersebut, keduanya berpisah.

BACA JUGA:
Tepis Laporan Pembayaran Miliaran Dolar ke Iran, UEA: Tuduhan Tidak Berdasar

Kondisi Dokter Tifa

Penangkapan serupa juga menimpa Dokter Tifa. Menurut Refly, Dokter Tifa diamankan polisi saat hendak mengikuti ujian disertasi.

”Dokter Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil. Pukul 8 dia mau ujian, pukul 7 dia ditangkap. Padahal dia mau pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut,” imbuhnya.

Kritik Prosedur Penangkapan

Atas tindakan kepolisian tersebut, Refly melayangkan protes keras. Ia menilai prosedur penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak profesional. Refly berargumen bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa bukanlah kriminal yang membahayakan publik.

”Kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan.

Tapi, ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable, masih berdebat kita apakah yang dilakukan Mas Roy dan Dokter Tifa itu adalah benar pencemaran nama baik, benar fitnah,” ujar Refly.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau upaya menghalangi penyidikan. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi penangkapan tersebut.

BACA JUGA:
Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Diduga Kembali OTT Oknum BPK

”Tidak ada alasan (penyidik menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa), belum sempat tanda tangan, tidak ada indikasi mau melarikan diri, tidak ada surat dan lain sebagainya dan lain sebagainya,” tutur Refly.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo sejak November 2025.[]

TERKAIT LAINNYA