Hukum

Jokowi Harus Hadir di Persidangan untuk Buktikan Ijazah

KETIKKABAR.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), dan Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa posisi hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan berubah secara signifikan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Abdul Gafur Sangadji menyatakan, jika status P21 telah ditetapkan, maka perkara akan memasuki tahap persidangan.

Dalam fase ini, ia menegaskan bahwa pihak pelapor, dalam hal ini Joko Widodo, memiliki kewajiban untuk hadir secara langsung guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurut Abdul Gafur, dalam perkara pidana, beban pembuktian berada pada pihak pelapor untuk membuktikan dalil yang diajukan dalam laporannya.

“Ketika pelapor menyatakan bahwa direndahkan, dihinakan karena ijazahnya diduga palsu maka dia harus membuktikan di hadapan pengadilan bahwa dia tidak dihinakan karena ijazah dia asli,” ujarnya dalam tayangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Juni 2026.

BACA JUGA:
Tepis Laporan Pembayaran Miliaran Dolar ke Iran, UEA: Tuduhan Tidak Berdasar

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pembuktian tidak terletak pada Roy Suryo maupun Dokter Tifa, melainkan pada pihak pelapor setelah perkara masuk ke tahap persidangan.

Abdul Gafur menambahkan, apabila berkas perkara telah dinyatakan P21, maka Joko Widodo akan menempati posisi sebagai saksi pelapor sekaligus saksi utama yang keterangannya akan sangat menentukan arah perkara.

Menurutnya, untuk pertama kalinya Jokowi akan diminta menjelaskan secara terbuka di pengadilan mengenai proses akademiknya jika kasus ini benar-benar bergulir ke meja hijau.

“Ketika perkara ini masuk persidangan, Jokowi harus hadir sebagai saksi pelapor, saksi kunci, dan saksi utama. Di situ dia harus menjelaskan secara gamblang proses akademiknya,” katanya.

BACA JUGA:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap, Pengacara Pertanyakan Prosedur Polda Metro

Selama ini, lanjut Abdul Gafur, perdebatan mengenai keaslian ijazah lebih banyak berlangsung di ruang publik melalui media massa, siniar (podcast), maupun pernyataan para kuasa hukum dan relawan.

Namun, jika perkara berlanjut ke pengadilan, arena perdebatan akan berpindah ke ruang sidang dengan konsekuensi standar pembuktian hukum yang lebih ketat.

“Begitu P21, medan pertempurannya berubah,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA