Hukum

Ajudan Ketua KPK Diduga Bocorkan Sprinlidik dan Peras Bupati Pemalang hingga Rp2 Miliar

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diguncang oleh skandal besar yang bersumber dari internal lembaganya sendiri.

Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan Ketua KPK diduga kuat membocorkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) serta terlibat dalam praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Kasus membetot perhatian publik ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemalang berkembang menjadi dua klaster perkara terpisah.

Selain membongkar dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, tim penyidik turut mengendus adanya praktik lancung “pengurusan perkara” yang melibatkan orang dalam lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah serta pihak swasta.

Adapun klaster kedua menyangkut dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai internal KPK terhadap sang bupati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (30/7/2026), kebocoran sprinlidik disinyalir menjadi celah awal yang dimanfaatkan untuk memeras korban.

Agar penanganan perkara hukum tersebut bisa “diurus”, Bupati Pemalang disebut-sebut diminta menyiapkan dana pelicin dengan kisaran antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Guna memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga berupaya mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah hingga berhasil menghimpun uang sebesar Rp1,2 miliar.

BACA JUGA:  Skandal OTT Pemalang: Ajudan Pimpinan KPK dari Kepolisian Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati

Dana hasil iuran tersebut rencananya hendak diserahkan kepada pihak perantara berinisial Lilik Budi Suprianto (LBS) dalam sebuah agenda pertemuan di Semarang pada 27 Juli 2026.

Kendati demikian, langkah para pelaku keburu terendus oleh penyidik KPK yang langsung bergerak melakukan OTT dan mengamankan pihak-pihak terkait.

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengerucut kepada Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), seorang staf administrasi KPK yang berstatus sebagai personel Polri yang diperbantukan (secondment) di lembaga antirasuah.

DIS diduga bertindak sebagai otak yang membocorkan dokumen rahasia sprinlidik, sementara LBS yang berperan menerima uang suap diketahui merupakan ayah kandung dari sang ajudan.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Barang bukti itu terdiri dari tumpukan uang tunai yang disita dari berbagai lokasi berbeda, sejumlah buku rekening yang diduga difungsikan sebagai wadah penampungan dana, hingga sebuah koper berisi uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan tersimpan di dalam kendaraan pribadi Bupati Pemalang.

BACA JUGA:  Demo Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili di Kejati Jatim Memanas, Massa Lempar Telur Busuk dan Bakar Ban

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara terbuka mengonfirmasi bahwa DIS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Budi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada satu titik saja dan membuka peluang seluas-luasnya untuk mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan serupa yang menyasar pihak-pihak lainnya.

“Penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujar Budi.

Skandal ini praktis menjadi hantaman telak bagi kredibilitas dan citra KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Dugaan kebocoran informasi rahasia negara yang dikombinasikan dengan aksi pemerasan dari dalam institusi sendiri memunculkan sorotan tajam serta pertanyaan serius publik mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di tubuh lembaga antirasuah tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA