Hukum

Status Justice Collaborator Sony Sonjaya Masih Dikaji, Kejagung: Belum Tentu Dikabulkan

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum tentu dikabulkan.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini masih melakukan pengkajian mendalam terkait kelayakan permohonan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik akan meneliti peran Sony dalam perkara ini.

Ia menegaskan bahwa terdapat batasan hukum yang ketat dalam pemberian status JC, terutama mengenai posisi tersangka dalam tindak pidana yang disangkakan.

“Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa (mengabulkan). Bisa membuka yang lebih besar enggak? Lah kalau dia pelaku utamanya bagaimana mau membuka?” ujar Anang, Sabtu (13/6/2026).

BACA JUGA:
Skandal Motor Listrik MBG Rp1 Triliun: Sudah Dibayar, Barang Belum Siap dan Diduga Ada Markup

Anang menambahkan, pihak penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony terkait permohonan JC tersebut pada pekan depan.

Hingga saat ini, penyidik belum menentukan sikap resmi mengenai status tersebut. “Yang jelas minggu depan (diperiksa), tunggu saja nanti tanggalnya,” tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh Kejagung.

Pihaknya meyakini langkah ini dapat membantu aparat penegak hukum membongkar kasus korupsi tersebut secara tuntas, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.

“Karena ini juga membantu daripada keinginan Bapak Presiden yang selalu mengatakan, di mana Bapak Presiden bilang koruptor kita kejar sampai ke Antartika, artinya bahwa inilah kesempatan kita membuka ya kan seluruhnya ya kan proses ini,” ujar Krisna.

Selain mengajukan JC, tim kuasa hukum Sony juga telah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan.

BACA JUGA:
Tepis Laporan Pembayaran Miliaran Dolar ke Iran, UEA: Tuduhan Tidak Berdasar

Langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran terkait potensi upaya pihak-pihak tertentu untuk menghalangi proses pengungkapan kasus.

“Karena upaya-upaya dugaan membungkam daripada permasalahan ini sudah indikasinya banyak kita temukan,” ungkap Krisna.[]

TERKAIT LAINNYA