Hukum

Buron Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap Saat Kabur ke Malaysia, Tiba di Bareskrim dengan Luka Tembak

KETIKKABAR.com – Buron bandar narkoba Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 11.35 WIB, Jumat (27/2/2026). Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Saat tiba, Ko Erwin terlihat mengalami luka tembak di bagian kaki dan dibantu berjalan keluar dari mobil penyidik. Ia kemudian menggunakan kursi roda menuju ruang pemeriksaan.

“Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pelarian Ko Erwin dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda. Genda memfasilitasi pergerakan menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan ke Malaysia.

Penyidik kemudian mengejar Genda yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Tanjung Balai untuk menyusul Ko Erwin.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

Saat ditangkap, Genda mengaku telah merencanakan pelarian melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan penyedia kapal.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan,” ungkap Eko.

Menurut Eko, Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang dikenal sebagai The Docter untuk membantu menyiapkan kapal menuju Malaysia.

Meski mengetahui Ko Erwin tengah diburu aparat, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga penyedia kapal.

“Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga penyedia kapal untuk mempercepat keberangkatan,” kata dia.

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto disebut mengantar Ko Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai dan membayar biaya kapal Rp7 juta kepada Rahmat. Ko Erwin kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional menuju perairan Malaysia.

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

“Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan Erwin bin Iskandar sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia,” ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Ko Erwin sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah mengambil alih kasus peredaran gelap narkoba yang juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat.

“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/2/2026). []

Unggahan “Yang Tak Terlupakan” Diduga Jadi Isyarat Sebelum Pembacokan di UIN Suska

TERKAIT LAINNYA