Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Suntik LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diringkus

KETIKKABAR.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di sebuah gudang di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua tersangka berinisial KA (40) dan ARP (26) serta berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp6,7 miliar.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang merampas hak masyarakat kecil. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Klaten, Sabtu (2/5/2026).

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak, yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

BACA JUGA:
Tragedi Maut Stasiun Bekasi Timur: Sopir Taksi Ditahan

Penindakan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) dini hari di sebuah gudang yang terletak di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Irhamni.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Produk hasil penyuntikan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan ilegal.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Polisi menetapkan KA yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP yang bertugas sebagai sopir pengangkut, sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memburu jaringan pemodal di balik praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:
Isu Reshuffle Menguat, Presiden Prabowo Dikabarkan Lantik Sejumlah Pejabat Hari Ini

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkas Irhamni. []

TERKAIT LAINNYA