Hukum

Polri Bongkar Jaringan Grup Porno ‘Fantasi Sedarah’: Enam Orang Dicokok

KETIKKABAR.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan penyebar konten pornografi ekstrem melalui dua grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

Enam pelaku ditangkap, termasuk admin dan anggota aktif, dalam operasi yang menyasar sejumlah kota di Sumatera dan Jawa.

“Konten yang dibagikan sangat vulgar, melibatkan perempuan dewasa hingga anak di bawah umur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum dan norma,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, dalam konferensi pers, Selasa, 20 Mei 2025.

Operasi ini adalah hasil penyelidikan digital intensif setelah tim Siber mendeteksi pola mencurigakan di jagat maya.

Para pelaku diketahui aktif menggunggah dan menyebarluaskan materi terlarang menggunakan akun palsu maupun identitas asli.

BACA JUGA:
Kapolda Aceh Tinjau Tes Kesehatan Calon Bintara Polri di Klinik Bunda Thamrin

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa laptop, ponsel, SIM card, dokumen digital, dan akun media sosial.

Menurut Trunoyudo, grup-grup tersebut memiliki anggota aktif mencapai ribuan, tersebar di berbagai daerah.

“Kami tengah menelusuri jejak digital mereka satu per satu. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” katanya.

Polri juga sedang mendalami motif para pelaku: apakah murni penyimpangan atau terselip motif ekonomi. Semua pelaku dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi alarm keras akan darurat ruang digital Indonesia. Polri mengintensifkan patroli siber dan mendorong publik untuk aktif melapor bila menemukan konten serupa.

“Ini komitmen kami. Ruang digital tak boleh jadi tempat subur kejahatan seksual,” tegas Trunoyudo.[]

BACA JUGA:
Skandal Motor Listrik MBG Rp1 Triliun: Sudah Dibayar, Barang Belum Siap dan Diduga Ada Markup

TERKAIT LAINNYA