Daerah

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

KETIKKABAR.com – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di seluruh wilayah Aceh.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta pemulihan sosial bagi masyarakat terdampak seiring berakhirnya masa tanggap darurat.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual yang dihadiri oleh Kapolda Aceh, perwakilan Pangdam Iskandar Muda, serta unsur Forkopimda Aceh lainnya, Selasa (28/4/2026) malam.

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Fadhlullah.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera mengimplementasikan enam langkah prioritas.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Fokus utama pertama adalah penuntasan perbaikan infrastruktur darurat seperti jalan, jembatan, dan sungai, baik yang berada di bawah kewenangan pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Langkah prioritas selanjutnya meliputi:

  1. Penuntasan pembangunan Hunian Sementara (Huntara).
  2. Percepatan distribusi logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih bagi korban bencana.
  3. Melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi.
  4. Menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap).
  5. Penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan guna mengantisipasi ancaman potensi bencana susulan.

Wakil Gubernur menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam masa transisi ini agar seluruh tahapan pemulihan berjalan efektif tanpa hambatan birokrasi yang berarti.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Fadhlullah.

BACA JUGA:
Pelayanan RSUD Aceh Besar Normal Kembali, Wabup Syukri Apresiasi Tenaga Medis

Penetapan status ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan dukungan anggaran yang diperlukan agar kondisi sosial-ekonomi masyarakat Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi dapat kembali pulih sepenuhnya dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. []

TERKAIT LAINNYA