Hukum

KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

KETIKKABAR.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan temuan mengenai pola Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para koruptor dalam acara sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, pada Minggu (19/4/2026).

Ibnu menyebutkan bahwa uang hasil korupsi kini tidak hanya mengalir ke rekening keluarga, tetapi juga digunakan untuk membiayai wanita simpanan atau sugar baby.

Dalam penjelasannya, Ibnu menyatakan bahwa korupsi hampir selalu diikuti dengan pencucian uang sebagai upaya menyembunyikan harta hasil kejahatan.

Menurutnya, pola ini sangat jamak ditemukan dalam proses penyidikan, baik yang dilakukan secara bersamaan dengan tindak pidana pokok maupun setelahnya.

“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya, kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul,” kata Ibnu sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube PN Purwokerto.

Lebih lanjut, Ibnu menggambarkan fenomena koruptor yang mulai kreatif dalam menyembunyikan uang ketika kebutuhan keluarga dan tabungan pribadi telah terpenuhi.

Kekhawatiran terhadap radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong mereka melarikan uang haram tersebut ke pihak lain, termasuk perempuan yang didekati.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana SGD 46.500 dari Bupati Kuansing Nonaktif untuk Raja Juli

“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp1 miliar ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan wanita simpanan menjadi celah baru karena koruptor takut menyimpan uang di lembaga keuangan atau tempat yang mudah terdeteksi.

“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK,” tambah Ibnu.

Data KPK menunjukkan bahwa 81 persen pelaku korupsi adalah laki-laki. Ibnu menceritakan bagaimana uang hingga ratusan juta rupiah dikucurkan kepada pihak ketiga untuk kepentingan pribadi di luar urusan rumah tangga.

“Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati ‘adindaku kuliah di mana adinda’ ‘hai mas’ si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, ‘kok kamu bilang mas’ ‘bapak masih muda’. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Ingatkan Potensi Campur Tangan Kekuasaan dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ibnu memberikan peringatan tegas bahwa para penerima dana tersebut dapat diproses hukum sebagai pelaku pasif TPPU. Hal ini berlaku jika seseorang menerima atau menyimpan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” jelas Ibnu.

Menutup pernyataannya, ia meminta masyarakat untuk lebih kritis dan waspada terhadap pemberian dalam jumlah besar tanpa alasan yang jelas.

“Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA