Hukum

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Rp 106 Miliar ke Muktamar NU, Nama Nusron Wahid Terseret

KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana rasuah bernilai fantastis yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Lembaga antirasuah tersebut kini fokus menelusuri indikasi penggunaan puluhan koper berisi uang haram yang diduga dialokasikan untuk membiayai operasional Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026 lalu.

Ia menegaskan penyidik menjadikan informasi aliran dana sejak Juli 2026 itu sebagai materi utama penyidikan yang butuh pendalaman lebih lanjut.

“Tadi ditanyakan apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan, tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Taufik meminta publik memahami bahwa penyidikan baru saja mulai.

Ia mengkhawatirkan pengungkapan detail aliran dana saat ini berpotensi mengganggu kelancaran proses penyidikan ke depan dan memicu pengondisian oleh pihak-pihak tertentu yang terjerat.

Jejak Koper di Kediaman Arif Sugiyanto Dugaan aliran dana ini bermula dari temuan tim satgas KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

BACA JUGA:  Erupsi Kembali Guncang Anak Krakatau, Badan Geologi Sebut Potensi Letusan Masih Tinggi

Tim KPK menemukan puluhan koper dan tas kardus berisi uang tunai bernilai lebih dari Rp106,3 miliar di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur.

Gus Arif, yang berstatus sebagai tersangka sekaligus orang kepercayaan Nusron, diduga kuat bertindak sebagai operator utama di lapangan.

Ia menampung dana dari berbagai pihak yang mengurus layanan pertanahan, termasuk suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT Summarecon Agung Tbk.

Politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq turut membantu Gus Arif memainkan peran vital sebagai pengepul dana suap tersebut.

“Tolong dipahami bahwa kita tunggu proses update penyidikan ke depan. Apakah uang-uang itu dipakai atau seperti apa, apakah sudah dikumpulkan sudah lama, itu menjadi materi penyidikan yang akan didalami oleh tim penyidik nanti,” ujar Taufik Husein.

Sebagai catatan, Muktamar ke-35 NU berlangsung sukses di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada 27–31 Agustus 2026 lalu.

Nusron Wahid memiliki rekam jejak panjang di organisasi tersebut.

Ia pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor pada periode 2011–2016 dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU masa jabatan 2022–2024.

BACA JUGA:  Sabang Jadi Ruang Belajar Riset Kelautan Internasional, Wakil Wali Kota Resmi Buka UTM-PORSEC-USK 2026

PBNU kemudian memberhentikan Nusron dari jajaran pengurus harian pada akhir tahun 2023 akibat aturan organisasi yang melarang rangkap jabatan dengan pengurus partai politik.

KPK Butuh Waktu Menjerat Aktor Utama Meskipun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk empat orang dekat Nusron Wahid, lembaga antirasuah ini belum menyematkan status tersangka kepada sang menteri.

Taufik Husein menjelaskan tim satgas menghadapi kendala waktu yang sangat sempit saat melakukan OTT perdana.

Penyidik hanya memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa 19 orang yang tertangkap tangan.

Keterbatasan waktu krusial ini memaksa penyidik fokus menetapkan status hukum para pihak yang terlibat langsung dalam penyerahan uang dan memegang barang bukti di lapangan.

KPK memastikan tim penyidik akan terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan ini.

Penyidik segera menggali keterangan secara maraton untuk membuktikan asal-usul, peruntukan, serta aliran dana ratusan miliar rupiah tersebut, termasuk memastikan keterlibatan aktor-aktor utama di balik skandal korupsi Kementerian ATR/BPN ini.[]

Source: gelora

TERKAIT LAINNYA