Hukum

Usut Dugaan Korupsi Tambang Kukar, KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Ahmad Ali.

Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Kasus rasuah yang turut menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari ini menyoroti aliran dana haram dalam skema pengamanan jalur angkut atau hauling batu bara.

Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah bahkan telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tindakan penyitaan tersebut didasarkan pada kecukupan bukti dan keyakinan penyidik bahwa aliran dana tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9).

Budi memaparkan, modus perkara ini berpusat pada penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dihitung berdasarkan volume per meter ton batu bara.

BACA JUGA:  Tiga Kendaraan Konvoi PT Freeport Diberondong Tembakan di Mile 60 Tembagapura, Satgas Damai Cartenz Dalami Penembakan

Dalam praktiknya, korporasi diidentifikasi memiliki keterlibatan secara aktif dan terstruktur.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” jelasnya.

Penetapan status tersangka korporasi ini, imbuh Budi, menjadi instrumen penting bagi penyidik untuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara (asset recovery).

“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” tegas Budi.

Saat ini, penyidik terus melacak pergerakan uang guna membongkar jaringan penerima dan aliran dana.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Alasan Penyegelan Ruang Dirjen Bea Cukai, Soroti Fakta Garis Pengaman Sempat Dicopot

Pendalaman juga difokuskan pada mekanisme pungutan serta penyediaan fasilitas jalan khusus hauling dari lokasi tambang hingga pelabuhan pengapalan.

“Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga,” ujar Budi.

“Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga. Nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” paparnya.

Terkait kelanjutan pemeriksaan terhadap Ahmad Ali, KPK menyatakan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada urgensi kebutuhan penyidik dalam merangkai konstruksi perkara.

“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA