KETIKKABAR.com — Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsda Daan Sulfi membeberkan kronologi lengkap peristiwa penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF).
Aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa kesal seorang senior lantaran sambungan teleponnya ditutup secara tiba-tiba oleh juniornya.
“Awal mulanya pada hari Selasa itu Serda MTS menelepon Serda RP, juniornya, untuk meminta bantuan. Namun di tengah percakapannya, secara tiba-tiba juniornya itu, Serda RP, menutup teleponnya Serda MTS, seniornya. Sehingga yang senior itu merasa jengkel, tersinggung, dan marah atas kejadian itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Akibat insiden tersebut, Serda MTS mengumpulkan para juniornya, termasuk korban Serda Ahmad, di area belakang Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Di lokasi itu, Serda MTS memberikan hukuman fisik berupa push-up dan sit-up sebanyak 100 kali kepada Serda RP.
Situasi kemudian memburuk ketika rekan seangkatan Serda MTS, yakni Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, mendatangi lokasi sekitar pukul 21.40 WIB.
Puncaknya pada pukul 23.05 WIB, Serda JM melancarkan tindakan fisik secara langsung dengan memukul dada korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.
“Sebanyak tiga kali itu ya dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya itu adalah terkepal dan dipukulkan ke dada korban. Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh. Kemudian seketika berikutnya langsung pingsan,”katanya.
Melihat korban tak sadarkan diri, para pelaku sempat berupaya memberikan pertolongan pertama dengan mengoleskan minyak angin atau balsam ke hidung serta membasuh muka dan badan korban.
Namun, karena kondisi korban tidak kunjung sadar, para pelaku yang panik akhirnya memutuskan membawa korban menggunakan mobil dinas ke IGD Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah atau Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur, pada pukul 23.35 WIB.
Nahas, setibanya di rumah sakit pada pukul 23.45 WIB, nyawa Serda Ahmad sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti insiden ini, Puspomau bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, Puspomau resmi menetapkan empat orang oknum prajurit TNI Angkatan Udara sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” ujar Danpuspomau Marsda Daan Sulfi.
Korban, Serda Ahmad Muzammil, diketahui sehari-hari bertugas sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas (Setdis) Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau).
Selain korban jiwa Serda Ahmad, insiden kekerasan ini juga melibatkan dua korban selamat lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP.[]










