KETIKKABAR.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera mengeksekusi pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di berbagai kategori kawasan hutan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap ratusan IUP yang terindikasi melanggar tata kelola sumber daya alam.
Menteri Bahlil melaporkan bahwa proses evaluasi telah selesai mencakup IUP yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan. Tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Bahlil dalam keterangannya usai rapat.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut disampaikan tepat waktu sesuai dengan tenggat satu minggu yang diberikan oleh Kepala Negara.
Urgensi penertiban sektor pertambangan ini sebelumnya telah ditegaskan Presiden Prabowo dalam rapat kerja Kabinet Merah Putih pada Rabu (8/4/2026).
Presiden menyoroti adanya ratusan izin tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan lindung dan menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak dapat ditoleransi demi kepentingan negara.
Dalam proses penetapan tenggat waktu, sempat terjadi dinamika saat Menteri Bahlil mengajukan waktu dua minggu untuk menyelesaikan pencabutan izin.
Namun, Presiden Prabowo mempercepat target tersebut menjadi hanya satu minggu untuk menunjukkan ketegasan pemerintah dalam membenahi tata kelola lingkungan dan energi.
“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik. Saya sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut,” tegas Bahlil.
Pemerintah kini bersiap melakukan langkah hukum lanjutan untuk mencabut izin-izin tersebut guna memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya dan menjaga keberlanjutan ekosistem hutan nasional.[]


















