Hukumkriminal

Nenek 63 Tahun Nekat Jadi Kurir Sabu! Tertangkap Basah Bawa 2 Kg Narkoba di Bandara Silangit

KETIKKABAR.com – Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,045 kilogram di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Tapanuli Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua warga asal Samarinda, yakni seorang perempuan lansia berinisial I (63) dan seorang pria berinisial MAA (38).

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya diringkus saat hendak terbang menuju Samarinda, Kalimantan Timur, dengan rute transit melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) saat memeriksa tas milik pelaku melalui pemindai di area check-in. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polres Tapanuli Utara.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan bahwa petugas menjemput kedua tersangka dari ruang tunggu untuk pemeriksaan manual.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka OTT KPK, Harta Kekayaan Wamen Silmy Karim Mencapai Rp234,5 Miliar

“Kedua tersangka sebagai pemilik barang diminta membuka sendiri tas mereka di hadapan petugas,” ujar Aiptu Walpon Baringbing, Senin, 13 April 2026.

Modus dan Barang Bukti

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik dan disembunyikan di balik lipatan kain. Strategi ini diduga kuat dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara.

“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu dengan berat total 2,045 kilogram tersebut milik mereka,” kata Walpon.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp280 juta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda.

Saat ini, I dan MAA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik kepemilikan sabu tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA