Hukum

Kejagung Siagakan Mobil Tahanan Saat Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiagakan satu unit mobil tahanan di sekitar Gedung Utama Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Jumat malam (24/7/2026).

Kehadiran mobil tahanan tersebut terpantau bersamaan dengan berlangsungnya pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Tim 9 Kejagung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil tahanan tersebut sempat terlihat berada di sekitar Gedung Bundar kantor penyidik Jampidsus sebelum akhirnya berpindah posisi ke area Gedung Utama.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Utama sejak Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kehadiran ini sekaligus menjawab ketidakhadiran Febrie pada jadwal pemanggilan sebelumnya, Rabu (22/7/2026), di mana yang bersangkutan sempat mangkir dengan alasan kesehatan.

BACA JUGA:  Menyoal Julukan Algojo untuk Febrie Adriansyah: Bakom RI Ingatkan Kerja Kolektif Korps Adhyaksa

“Sudah dalam pemeriksaan,” ujar Anang dikutip jawapos, Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyeret mantan petinggi Kejagung tersebut akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Rudi juga meluruskan status hukum Febrie dalam pemeriksaan kali ini yang dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, bukan sprindik lama limpahan dari Polri.

Sprindik baru yang dimaksud adalah nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, yang terbit setelah pihak kejaksaan menerima penyerahan barang bukti berupa uang asing dan emas seberat 74 kilogram.

“Mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi (lagi). Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” tegas Rudi.[]

BACA JUGA:  Personel Satgas Damai Cartenz Saat Bertugas Gugur di Yahukimo, Aparat Gabungan Kejar Pelaku

TERKAIT LAINNYA