Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Resmi PTDH dan Ditahan Bareskrim

KETIKKABAR.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Didik kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Kamis (19/2/2026).

Penahanan dilakukan setelah Didik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Selain kasus kepemilikan narkotika, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil kejahatan narkoba sebesar Rp2,8 miliar. Kasus ini diusut Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

“AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Eko.

Menurut penyidik, uang tersebut berasal dari jaringan bandar narkoba dan sebagian besar diserahkan kepada Didik saat masih menjabat Kapolres.

BACA JUGA:
IPW Desak KPK Bongkar Jaringan Forwarder dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka sabu di NTB pada 24 Januari 2026. Pengembangan perkara mengarah pada keterlibatan anggota polisi, termasuk AKP Malaungi, eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota.

“Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” jelas Eko.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 Miliar,” tutur Eko.

Setelah pengakuan itu, penyidik menginterogasi Didik. Ia mengakui masih menyimpan narkotika di dalam koper yang dititipkan kepada mantan anak buahnya.

Penggeledahan menemukan 16,3 gram sabu, puluhan butir ekstasi, serta sejumlah pil lainnya. Dua perempuan, yakni Aipda DA dan MA, juga diperiksa dan dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya kini menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

BACA JUGA:
BSI Apresiasi Penempatan SAL, Perkuat Pembiayaan Produktif untuk Dorong Ekonomi Rakyat

“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut, karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ucap Eko.

Kasus ini membuka dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba di daerah. Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. []

TERKAIT LAINNYA