Hukum

Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Narkoba, Susno: Penggantinya Sama Saja

KETIKKABAR.com – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji angkat bicara terkait penetapan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), sebagai tersangka kasus narkoba.

Sorotan Susno tidak hanya tertuju pada kasus yang menjerat AKBP Didik, tetapi juga pada sosok penggantinya, AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya disebut pernah terseret persoalan serupa.

“Kapolres Bima terjerat narkoba, penggantinya sama saja,” ujar Susno dikutip fajar.co.id melalui cuitannya di X (18/2/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pendataan dan rekam jejak internal institusi.

“Berarti pendataan Polri tidak bagus, copot!,” tegas Susno.

Kapolri Nonaktifkan AKBP Didik

Mutasi mendadak terjadi di jajaran Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota setelah namanya dikaitkan dengan dugaan skandal narkotika.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolres Bima Kota untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dikutip fajar.co.id, Jumat (13/2/2026).

Kholid membenarkan adanya pencopotan itu, namun tidak memaparkan secara rinci alasan teknis penonaktifan. Ia menyebut AKBP Didik tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

“Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes (Polri),” sebutnya.

Dugaan Aliran Dana Rp 1 Miliar

Nama AKBP Didik mencuat setelah kasus narkotika yang lebih dulu menjerat Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terungkap ke publik. Dalam perkara tersebut, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan Polda NTB, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut diterima AKBP Didik dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan dalam penguasaan AKP Malaungi.

Barang bukti itu terungkap saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Rekam Jejak AKBP Catur

Sebelum menjabat sebagai Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan pernah memiliki catatan terkait kasus narkoba. Saat masih berpangkat AKP, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate.

BACA JUGA:
Polda Aceh Limpahkan Tersangka DS, Kasus Ujaran Kebencian ke Jaksa

Pada 4 Mei 2017, hasil tes urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku Utara terhadap sejumlah personel menunjukkan Catur positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolda Maluku Utara saat itu, Brigjen Tugas Dwi Apriyanto, menjatuhkan sanksi disiplin kepada Catur. Ia sempat dicopot dari jabatannya sebelum kembali bertugas di penempatan lain.

Kompolnas Minta Evaluasi

Penunjukan Catur sebagai Plh Kapolres Bima Kota juga mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, meminta Polda NTB meninjau kembali rekam jejak setiap perwira yang diberi amanah jabatan strategis.

“Jangan sampai blunder ketika penunjukkan pelaksana harian,” kata Anam.

Menurutnya, keputusan tersebut perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap langkah tegas yang sebelumnya telah diambil Polda NTB.

Anam menyinggung tindakan pemecatan terhadap AKP Malaungi serta proses etik dan pidana terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Ia menekankan pentingnya konsistensi sikap institusi agar tidak mencederai upaya penegakan disiplin di internal kepolisian. []

TERKAIT LAINNYA