KETIKKABAR.com – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menanggapi kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Susno menilai langkah pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut sudah tepat, namun menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah tersebut asli atau sah secara hukum.
“Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali,” kata Susno, seperti dikutip dari TV One (4/10/2025).
Susno menjelaskan bahwa kesimpulan Bareskrim yang menyebut ijazah tersebut ‘identik’ hanya sebatas membandingkan kesamaan fisik atau data dengan ijazah pembanding. Kesimpulan ini bukanlah penetapan keabsahan secara hukum.
Ia menekankan bahwa ranah penentuan keaslian ijazah, terutama karena berkaitan dengan produk administrasi negara, bukanlah berada di tangan kepolisian.
“Di mana ranahnya? Itu masalah administrasi, harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situ lah peradilannya. Jadi, jelas kalau di Polda Metro tidak akan bisa jalan,” jelasnya.
Menurut Susno, wajar jika saat ini kasus ijazah Jokowi terkesan mandek atau tidak berjalan karena objek permasalahannya (ijazah) belum bisa dibuktikan keasliannya di ranah yang tepat.
“Objek yang menjadi masalah itu tidak bisa dibuktikan asli atau tidak, kemudian markas besar jelas benar dia mengambil kesimpulan dengan ijazah pembanding. Kesimpulannya bukan asli, bukan sah tetapi identik. Nah, untuk membuktikan asli atau sah dimiliki Pak Jokowi itu adalah produk administrasi negara, ya gugat lah di PTUN,” pungkasnya. []
Trump Ancam Hamas: “Pemusnahan Total” Jika Tetap Kendalikan Gaza




















