Hukum

Susno Duadji: Soal Ijazah Jokowi, Buktikan Lewat UGM, Bukan Asumsi

KETIKKABAR.com – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, menilai polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya dibedah secara ilmiah dan berdasarkan kaidah hukum.

Menurutnya, perdebatan yang bergeser ke soal skripsi dan potret lawas justru berisiko mengaburkan substansi.

“Debat ilmiah yang berlandaskan hukum ya begitu: proses hukum, pembuktian, bukan asumsi,” ujar Susno dalam wawancara yang disiarkan Kompas TV, Senin, 19 Mei 2025.

“Kalau asumsi, yang diperdebatkan jadi fotonya, skripsinya. Padahal pokok masalahnya adalah ijazah palsu atau asli.”

Susno menegaskan bahwa satu-satunya institusi yang berwenang membuktikan keaslian ijazah Presiden ketujuh RI itu adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), bukan laboratorium forensik atau opini publik.

BACA JUGA:
Sidang Korupsi Kemnaker: Saksi Ungkap Wamenaker Minta Rp3 Miliar dan Moge Ducati

“Yang disidik itu proses mendapatkannya, benar atau tidak. Yang berwenang menerangkan itu UGM. Alat buktinya? Ya, dokumen yang ada di UGM,” kata Susno.

Ia menambahkan bahwa dua hal yang seharusnya menjadi fokus pembuktian adalah: proses Jokowi memperoleh ijazah, dan keabsahan ijazah itu sendiri.

“Siapa yang mengeluarkan ijazahnya? UGM. Prosesnya? Oleh UGM. Maka UGM yang berhak bicara. Bukan hasil laborat.”

Pernyataan Susno muncul di tengah kembali menghangatnya isu ijazah palsu Jokowi, yang sebelumnya sempat ditolak di pengadilan pada 2022 karena dianggap tidak memenuhi syarat pembuktian.[]

TERKAIT LAINNYA