KETIKKABAR.com – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa tinggal sejengkal lagi dijebak dalam kasus korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Noel saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Noel mengatakan Purbaya berpotensi mengalami nasib serupa dengannya. Ia menyebut, dalam waktu dekat Purbaya bisa dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semakin terbukti bahwa informasi A1 (akurat) saya tinggal sejengkal lagi. Pak Purbaya, apalagi kemarin KPK bilang ‘saya angkat topi ke Pak Purbaya’. Lama-lama Pak Purbaya akan angkat koper dari rumahnya untuk ke KPK,” ucap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026, seperti dimuat Tribunnews.com.
Menurut Noel, kebijakan-kebijakan yang diambil Purbaya sebagai Menteri Keuangan dinilainya baik. Namun, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kepentingan sejumlah elite.
“Itu pesannya, hati-hati Pak Purbaya. Beliau punya kebijakan begitu bagus, tapi banyak elit akan terganggu. Ya kan? Karena banyak pemain-pemain liar di Republik ini,” kata Noel.
Noel juga menyinggung kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut hukum bisa diperjualbelikan dan berkelakar dengan mengubah kepanjangan KPK.
“Dengan kebijakan Pak Purbaya, mereka sangat terganggu. Ingat, hukum di Republik ini bisa dibeli. Apalagi yang namanya, saya mau bikin yang namanya, apa ya, Komisi Penitipan Kasus,” ujar Noel.
Noel sendiri saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3.365.000.000,00 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK Asril dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.
Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta. []
Menkeu Ungkap Penyebab Kericuhan Penonaktifan Jutaan Peserta PBI-JKN


















