KETIKKABAR.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan sejumlah bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta pihak lain memiliki kewajiban menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
“Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 1 PMK 8/2026 yang dikutip Rabu (4/3/2026).
Informasi yang dimaksud mencakup keterangan yang dapat menjadi petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.
Data yang Harus Dilaporkan
Khusus di sektor perbankan, data yang wajib dilaporkan meliputi transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant.
Rinciannya antara lain identitas bank penerbit dan/atau bank acquirer, identitas merchant beserta nomor dan alamatnya, nilai transaksi dan jumlah transaksi settlement, serta total transaksi yang dibatalkan.
Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan daring sesuai jadwal yang ditetapkan. DJP juga berwenang meminta tambahan informasi melalui surat resmi apabila data yang diterima dinilai belum memadai. Permintaan tersebut wajib dipenuhi paling lambat satu bulan sejak diterima.
Daftar 23 Bank yang Wajib Melapor
PMK 8/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Regulasi ini ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Sebanyak 23 bank yang diwajibkan menyampaikan data transaksi kartu kredit tersebut adalah:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DKI
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank KB Bukopin Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank QNB Indonesia Tbk
Regulasi ini memperluas kewajiban pelaporan data perpajakan guna mendukung pengawasan dan kepatuhan pajak. []


















