Hukum

Islah Bahrawi Sebut Yaqut ‘Diamankan’ ke Prancis Atas Perintah Jokowi

KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji oleh KPK pada 8 Januari 2026 setelah sebelumnya sempat sulit ditemui.

Penetapan status hukum ini diikuti dengan mencuatnya bocoran mengejutkan mengenai dugaan upaya penghindaran pemeriksaan Pansus DPR pada tahun 2024 silam.

Informasi tersebut pertama kali meledak melalui podcast Akbar Faizal Uncensored yang menampilkan Islah Bahrawi sebagai narasumber.

Islah mengungkapkan bahwa Yaqut diduga sengaja “diamankan” ke Prancis dengan dalih tugas negara agar tidak perlu menghadiri panggilan Pansus Angket Haji DPR RI.

Sosok Islah Bahrawi yang dikenal sebagai teman dekat Yaqut membeberkan adanya dugaan perintah langsung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Perintah tersebut bertujuan agar Yaqut tetap berada di luar negeri selama 24 hari untuk menghindari jadwal persidangan Pansus.

Keberangkatan Yaqut ke Prancis semula hanya direncanakan berlangsung selama tiga hari untuk menghadiri Konferensi Perdamaian Dunia.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

Namun, durasi tersebut membengkak menjadi hampir sebulan demi memastikan sang menteri tidak memenuhi undangan klarifikasi dari legislatif.

Narasumber dari pihak pengamat hukum, Korupsinikus, mendesak agar KPK bertindak tegas dan tidak ragu untuk memanggil pihak-pihak terkait termasuk Joko Widodo.

“Semoga KPK bikin aksi tjepat-tanggap tanpa tergagap-gagap. Panggil segra itoe Jokowi. Dimata hoekoem, smoea itoe sama sadja dardjahnja,” ujarnya.

Meskipun mendesak tindakan tegas, Korupsinikus mengaku pesimis mengingat banyak kasus besar sebelumnya yang tidak memiliki penyelesaian hukum yang jelas.

Ia menilai rekam jejak penanganan kasus yang diduga melibatkan tokoh besar sering kali berakhir tanpa kepastian atau “tak ada alang oedjornja.”

Berdasarkan kesaksian Islah, Yaqut sempat bertemu dengan Jokowi untuk meminta arahan terkait kewajibannya memberikan keterangan di DPR.

“Apakah saya harus datang ke Pansus? Tapi saya akan ceritakan apapun yang saya alami, sejujur-jujurnya di DPR,” kata Islah menirukan ucapan Yaqut saat itu.

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Dialog tersebut berujung pada pengalihan tugas negara yang semula direncanakan untuk Prabowo Subianto dialihkan secara mendadak kepada Yaqut.

Padahal, konferensi perdamaian di Prancis tersebut seharusnya dihadiri oleh Menteri Pertahanan, bukan Menteri Agama.

Pansus Angket Haji sendiri dibentuk oleh DPR RI untuk mengusut ketidaksesuaian prosedur pada tambahan kuota 20.000 jemaah haji tahun 2024.

Hingga kini, publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak Joko Widodo maupun tim hukum Yaqut terkait tudingan serius tersebut.

Menutup rentetan kontroversi ini, rekan sejawat Korupsinikus bernama Rubi mengingatkan KPK agar tetap independen dan berani memanggil siapa pun tanpa tebang pilih.

“KPK haroes brani tanpa pilih-pilih. Panggil sadja! Jangan hanja toempoel ke atas, tadjem ke bawah,” tegasnya dalam menyikapi drama hukum di NKR. []

Manuver Prancis: Benarkah Jokowi “Cegah” Gus Yaqut Hadapi DPR?

TERKAIT LAINNYA