Hukum

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan korupsi proyek di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyeret nama Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Proyek yang dilaporkan meliputi pembangunan Command Center dan renovasi Gedung A dan B Bawaslu tahun anggaran 2024. Proyek ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa setiap laporan harus melalui tahapan prosedural yang ketat, dimulai dari penelaahan di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Asep menjelaskan, jika ditemukan indikasi korupsi, laporan akan masuk ke tahap penyelidikan. Baru jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:
Polda Aceh Limpahkan Tersangka DS, Kasus Ujaran Kebencian ke Jaksa

Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK oleh organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem). Mereka mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Bagja terkait dugaan korupsi proyek renovasi gedung senilai Rp715 miliar dan Command Center senilai Rp339 miliar.

Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,14 miliar. Sementara proyek Command Center diduga merugikan negara hingga Rp11 miliar.

“Gabdem menilai bahwa ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara,” ujar Guntur.

Gabdem tak hanya melapor ke KPK, tetapi juga meminta Kejaksaan Agung ikut mengusut kasus ini. Mereka juga mendesak pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Bawaslu selain Rahmat Bagja, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, dan Pejabat Pengadaan.

BACA JUGA:
Peringati HUT Satlinmas Ke-64, Pemkab Aceh Besar Umumkan Penerapan E-Office dan Gelar Donor Darah

“Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap; Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI/Penanggungjawab Anggaran), Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), Arief Budiman (Pejabat Pengadaan),” ucap Guntur. []

Menkeu Purbaya Sentil Korupsi Daerah: Jual Beli Jabatan hingga Proyek Fiktif BUMD

Sumber: inilah

TERKAIT LAINNYA