KETIKKABAR.com – Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang siswi SMP berinisial ZR, 15 tahun, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Jasad korban ditemukan tak bernyawa di Jalan Simpang Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, pada Minggu sore, 28 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban, remaja laki-laki berinisial AH, 15 tahun.
AH dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang, hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, dikutip dari RMOLSumut, Selasa, 30 Desember 2025.
Kronologi dan Motif Pembunuhan
Identitas pelaku terungkap setelah penyidik memadukan keterangan saksi-saksi dan temuan barang bukti di lokasi kejadian. Selain itu, polisi menemukan adanya jejak komunikasi antara korban dan pelaku sesaat sebelum peristiwa maut itu terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Korban disebut sempat meminta sejumlah uang kepada pelaku, yang kemudian memicu pertengkaran hebat di antara pasangan remaja tersebut hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.
“Detailnya masih dikembangkan penyidik, termasuk kemungkinan adanya persoalan lain di balik peristiwa ini,” ujar Verry.
Penanganan Hukum Anak di Bawah Umur
Pelaku AH telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini, kepolisian tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Keluarga korban mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut hukuman yang setimpal bagi pelaku. Menanggapi hal tersebut, AKP Verry Purba memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.
“Proses pembuktian terus berjalan, mulai dari olah TKP, autopsi, hingga pemeriksaan saksi-saksi. Kami pastikan kasus ini ditangani serius,” tegas Verry.
Mengingat baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, penyidikan lanjutan akan mencakup pendalaman motif, rekonstruksi, hingga pemeriksaan psikologis terhadap pelaku sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku. []
Skandal “Ijon” Rp9,5 Miliar: Bupati Bekasi dan Sang Ayah Kompak Jadi Tersangka KPK


















