KETIKKABAR.com – Aksi bak film laga mewarnai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, sempat kejar-kejaran dengan penyidik sebelum akhirnya ditangkap di Medan, Jumat dini hari, 27 Juni 2025.
Topan diketahui mencoba kabur setelah mengetahui operasi senyap KPK yang digelar serentak di Medan dan Padangsidimpuan pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Namun pelariannya berakhir setelah beberapa jam pengejaran.
“Ada jeda beberapa jam dari penangkapan tersangka lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (10/7/2025).
Sumber Tempo menyebut, mobil penyidik KPK sempat memepet kendaraan Topan. Penangkapan makin dramatis karena Topan dikawal sejumlah anggota TNI, sehingga KPK harus menggandeng Polisi Militer untuk membantunya.
“Mungkin itu pengamanan resmi dari Pemprov,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Hingga berita ini ditulis, pihak TNI melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, belum memberikan klarifikasi.
Topan Ginting ditangkap bersama empat tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. Mereka adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto serta dua kontraktor, Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Group) dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rukun Nusantara).
Baca juga: KPK Dinilai Ciut Panggil Bobby, Mahfud: Momentum Tunjukkan Nyali!
KPK menyita total uang tunai Rp 3 miliar lebih: Rp 231 juta dari lokasi OTT dan Rp 2,8 miliar dari rumah Topan di kawasan elit Royal Sumatera, Medan Tuntungan.
Tak hanya itu, sebuah pistol Beretta, tujuh peluru, dan airsoft gun laras panjang juga diamankan dari rumah Topan.
Kronologi kasus bermula dari pertemuan antara PPK dan kontraktor yang diduga membahas fee proyek di sebuah hotel di Medan, Rabu malam, 25 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Topan disebut menginstruksikan PPK untuk memenangkan perusahaan milik Akhirun dan Rayhan dalam proyek-proyek jalan melalui sistem e-Katalog milik LKPP.
Sistem e-Katalog yang semestinya transparan justru dimanfaatkan untuk persekongkolan.
“Modusnya, PPK dan rekanan sepakat dulu, baru besoknya tayang di e-Katalog,” ujar Deputi Bidang Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta, Rabu (9/7/2025).
Salah satu temuan menarik penyidik adalah ponsel milik Topan yang terkesan ‘bersih’. Dugaan muncul bahwa Topan sempat berupaya menghapus jejak digital sebelum ditangkap.
Budi Prasetyo mengatakan ponsel iPhone milik Topan sudah disita, namun belum bisa memastikan apakah itu perangkat baru atau lama.
Kini, seluruh tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. KPK tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. []


















